Posted by ISLAM LOVER on Sunday, 2 April 2017
Dyah Alif Suryaningsih, Agil
Restu P.G., Fazal Akmal Musyarri
ABSTRAK
Industri tembakau telah menjadi industri yang menyumbang pendapatan
yang tidak sedikit kepada kas negara. Industri tembakau didominasi oleh produk tembakau
berupa rokok, dan beberapa produk lainnya meskipun tidak terlalu mendominasi
pasar. Perkembangan rokok juga mendapat sentuhan peradaban elektronik, dimana
sekitar tahun 2003 muncul produk berupa rokok elektronik yang dikembangkan di
Tiongkok. Tujuan dari diproduksinya rokok elektrik adalah untuk menciptakan
produk rokok yang lebih sehat dan aman di konsumsi. Seiring berkembangnya
waktu, rokok elektrik mengalami perkembangan yang cukup pesat. Muncul berbagai
variasi rokok elektrik seperti nebulizer, shisha, evaporator hingga yang paling
sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah vaporizer. Namun perkembangan
distribusi rokok elektrik di Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang
jelas. Sebagai produk konsumsi yang setara dengan rokok, rokok elektrik
memiliki potensi bahaya untuk kesehatan sehingga untuk beberapa barang yang
dianggap memiliki potensi bahaya seperti rokok harus dikenakan cukai. Di sisi
lain, salah satu komponen dalam rokok elektrik adalah keberadaan liquid, dimana salah satu komposisi
bahannya adalah nikotin yang pada umumnya berasal dari tembakau. Sehingga dari
beberapa fakta diatas dapat diambil solusi dalam bentuk pengendalian terhadap
produk rokok elektrik di Indonesia. Pembatasan kuota, pengenaan pajak dan
pembebanan cukai kepada produk rokok elektrik dapat menjadi salah satu upaya
pengendalian impor produk rokok elektrik sekaligus mendongkrak pendapatan kas
negara. Selain itu produk liquid yang
salah satu komposisi bahannya adalah nikotin dari tembakau dapat menjadi salah
satu cara diversifikasi produk industri tembakau, terutama dengan cara
menggenjot dan menunjang produsen lokal. Serta dibutuhkannya standarisasi vaporizer atau mesin penguap liquid yang aman dan sehat. Keseluruhan
sistem tersebut diakomodasi dalam kebijakan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan berupa kebijakan pengendalian rokok elektrik di Indonesia.
Kata Kunci : Rokok Elektrik, Industri Tembakau, Diversifikasi Produk
Tembakau