Posted by ISLAM LOVER on Sunday, 15 June 2014
Musik atau lagu merupakan salah satu multimedia berbasis audio yang sudah menjadi tren bahkan berkembang menjadi sebuah kebutuhan di kalangan masyarakat. Siapapun orangnya mulai dari anak kecil hingga lanjut usia, dari yang perekonomiannya dirasa kurang hingga bisa dibilang sangat cukup tidak mungkin ada yang hidupnya terlepas dari lagu. Mereka yang hidup di kota, desa, tanah adat bahkan yang sudah menyatu dengan hutan sungguh tidak mungkin jika tidak pernah sekalipun mendengarkan alunan lagu. Lagu sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia, menghiasi setiap sudut kehidupan, bahkan dalam hal keagamaan pun musik dijadikan salah satu unsurnya.
Terlebih setelah bertambah pesatnya perkembangan teknologi yang menelurkan dunia maya, peredaran lagu dirasa tidak lagi memiliki batas. Sekarang, lagu tidak harus didengarkan tepat di dekat penciptanya. Dengan kecanggihan teknologi, mendengarkan lagu di perangkat masing-masing seakan sudah lebih dari cukup membayangkan penciptanya sedang menyanyikan lagu tersebut untuk dirinya. Dari perangkat satu ke perangkat lainnya bisa saling bertukar lagu hanya dengan menggunakan teknik sederhana, salin dan tempel (Copy-Paste). Terlebih lagi setelah berkembang pesatnya dunia maya, memungkinkan penyebaran lagu dapat dilakukan oleh perangkat-perangkat yang saling berjauhan letaknya, hanya dengan menggunakan teknik kompleks unggah dan unduh (Upload-Download).
Namun bukan menjadi rahasia lagi teknik-teknik yang sering dilakukan diatas sebenarnya melanggar hak cipta. Meski demikian, tetap banyak orang yang melakukan karena sudah menjadi kebiasaan. Dikatakan tidak melanggar hak cipta apabila peredaran lagu tersebut secara langsung, antara penikmat dan pembuat lagu yang tentunya memiliki nilai ekonomis karena sebagian peredaran tersebut menggunakan apresiasi penikmat yang diwujudkan dalam bentuk materi seperti uang, bukan peredaran antar perangkat yang tidak diketahui oleh pembuat lagu. Namun ada juga bentuk pengedaran lagu yang tidak dipermasalahkan oleh siapapun penciptanya, yaitu pengedaran yang membatasi penikmatnya sehingga hanya dapat didengarkan secara daring (Online).
Pemutaran lagu secara daring baik itu gratis ataupun berbayar (tentunya lebih murah daripada membeli file asli) diwujudkan melalui beberapa media seperti Website atau blog dan aplikasi seperti iTunes. Sesuai judul post, kali ini saya akan memberitahu kepada anda cara memutar lagu secara otomatis di website ataupun blog dengan menggunakan bantuan salah satu website penyedia layanan audio terbesar yaitu Soundcloud. Anda pasti sudah pernah mendengarnya bukan? Memasang widget pemutar audio di website atau blog oleh penyedia layanan diberikan fitur HTML, audio tersebut diwujudkan dalam suatu kode terstruktur yang jika dipasang di dashboard website atau blog akan terkonversi menjadi suatu pemutar musik yang akan memutar file audio online yang diinginkan.
Tentunya pemasangan audio di website atau blog akan memberi nilai tambah untuk kita sebagai blogger. Pengunjung akan semakin tertarik dengan artikel di blog kita apalagi ditemani dengan alunan lagu baik lagu favorit kita maupun lagu yang sedang tren saat ini. Langsung saja saya akan menjelaskan tahap cara memasang pemutar lagu yang secara otomatis memutarkan lagu ketika website atau blog dibuka.
1. Buka soundcloud atau klik
disini.
2. Cari lagu yang anda inginkan untuk diputar di website atau blog. Silahkan pertimbangkan satu lagu jika hasil pencarian memberi banyak pilihan lagu yang tentu bisa jadi berbeda ukuran maupun kualitasnya, dengan mem preview lagu-lagu tersebut.
3. Pilih lagu yang anda rasa cocok dengan meng klik linknya. Jika tidak ada lagu dalam pencarian mungkin karena lagu tersebut belum/tidak tren, atau merupakan lagu yang anda buat sendiri, silahkan login/sign up terlebih dahulu dan upload file lagu tersebut.
4. Jika sudah menentukan pilihan atau telah mengupload, klik pada "Share".
5. Pilih langsung tab yang bertuliskan "Embed".
6. Pilih jenis widget pemutar audionya